300x250 AD TOP

Sabtu, 25 Maret 2017

Tagged under: , , ,

Awas, Pedofilia Menggila!

Al-Islam no. 849, 25 Jumada ats-Tsani 1438 H – 24 Maret 2017 M

Negeri ini masih darurat pedofilia (kejahatan seksual terhadap anak). Dalam satu bulan terakhir saja terungkap sejumlah kasus kejahatan pedofillia di berbagai daerah.

Kepolisian berhasil mengungkap grup pedofilia di Facebok Official Loli Candy's 18+ pada 9/3. Empat orang admin grup ini (tiga pria [Wawan 27 th, DF alias T-Day 17 th dan DS 24 th] dan satu wanita [HDW 16 th]) telah ditangkap. Lalu pada 17/3, Polisi menangkap AAJ (24 th) anggota aktif grup ini. DF mengaku telah mencabuli 11 orang anak sejak 2011-2016 dan Wawan mengaku telah mencabuli dua orang anak (Kompas.com, 17/3). Grup pedofilia di Facebook itu dibentuk sejak September 2016 lalu. Jumlah anggotanya mencapai 7500-an akun. Admin grup ini terhubung dengan 11 grup pedofilia internasional di Whatsapp dengan admin berasal dari berbagai negara.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB pada 3/3/2017 mengungkap kasus pedofilia di NTB dengan pelaku warga negara Italia, Bruno Gallo (70 th.). Sejauh ini korbannya 25 orang anak. Namun, menurut koordinator Divisi Advokasi LPA NTB Joko Jumadi, jumlah korban bisa mencapai ratusan anak, merujuk penelusuran LPA pada laptop dan tablet pelaku (Republika, 21/3).

Kasus pedofilia juga terungkap di Karawang, Jabar (15/3), dengan tersangka Oki Akbar (27 th.). Korbannya sebanyak 23 orang anak. Modusnya menggunakan rayuan uang dan jajanan.

Di Karanganyar, pelaku pedofilia berinisial F (29 th.) diringkus Polisi di Kelurahan Tegal Gede Karanganyar (15/3). F mengaku telah mencabuli 16 orang anak sejak 15 tahun lalu.

Pelaku sodomi terhadap anak juga ditangkap Polisi di Batang Angkola, Tapanuli Selatan pada 18/3. Pelaku bernama Samsul Anwar Harahap mengaku telah mencabuli 42 orang anak yang tersebar di sejumlah daerah sejak 2004 (Republika, 21/3).

Ancaman Besar
Kasus-kasus pelecehan dan kejahatan seksual terhadap anak itu sangat mungkin merupakan fenomena gunung es. Jumlah kasus sebenarnya bisa jauh lebih besar dari yang terungkap. Di antaranya karena banyak korban dan keluarga korban sering tidak mau mengungkap kasusnya karena khawatir menjadi aib. Banyak juga korban yang diancam sehingga takut mengungkap kasusnya.

Pelecehan atau kejahatan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak negatif jangka pendek dan jangka panjang, termasuk penyakit psikologis di kemudian hari. Korban bisa mengalami depresi, stres, gelisah, mengalami gangguan makan, minder, mengalami kekacauan kepribadian. Korban juga bisa mengalami gangguan syaraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, serta masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri, kriminalitas ketika dewasa bahkan bunuh diri.

Ancaman lebih besar dan mengerikan adalah terjadinya siklus pedofilia, abused-abuser cycle, yakni korban pelecehan atau kejahatan seksual (abused) pada masa kecil, tumbuh dewasa menjadi predator dan pelaku pelecehan atau kejahatan seksual (abuser) terhadap anak. Dalam banyak kasus yang terungkap, siklus pedofilia itu benar-benar terjadi. Salah satu tersangka, DF, mengalami pelecehan seksual sesama jenis saat kelas V SD. Jadi sebelumnya dia menjadi korban (abused), lalu berikutnya dia menjadi predator (abuser).

Yang lebih mengerikan, kasus yang terungkap belakangan ini menunjukkan, pelaku di antaranya masih anak-anak. Pelaku sudah menjadi predator pada usia anak-anak (sekitar usia 12 tahun dalam kasus DF dan 14 tahun dalam kasus F Karanganyar). Pelaku juga telah memfasilitasi kejahatan seksual dengan menjadi admin grup pedofilia (kasus DF dan HDW).

Faktor Penyebab
Berbagai pihak menyebut beberapa faktor penyebab pelecehan atau kejahatan seksual terhadap anak. Di antaranya: 1. rendahnya penanaman ajaran agama serta longgarnya pengawasan di level keluarga dan masyarakat; 2. kebebasan perilaku dan abainya masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual; 3. kegagapan budaya; tayangan sadisme, kekerasan, pornografi dan berbagai jenis tayangan meruskan lainnya ditonton, namun minim proses penyaringan pemahaman; 4. Kurangnya perhatian orangtua dan keluarga terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual.

Faktor lainnya adalah pengaruh budaya asing yang masuk. Faktor depresi juga bisa menyebabkan rusaknya pola pikir para pelaku pelecehan terhadap anak. Adanya pergeseran nilai-nilai sosial di masyarakat juga bisa menjadi faktor utama pelecehan seksual terhadap anak. Tingkat ekonomi dan pendidikan pun saling mempengaruhi dan tidak bisa dipisahkan dari gejala psikologis seseorang.

Berdasarkan hasil kajian Indonesia Indicator (I2), faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak berasal dari faktor luar atau sosial, terutama kemiskinan (pikiran-rakyat.com, 22/6/2015).

Selain itu, sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah kekerasan seksual terhadap anak secara menyeluruh.

Jelas kejahatan seksual terhadap anak atau secara umum dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan, bukan hanya faktor tunggal. Namun, semua itu hanyalah faktor-faktor penyebab atau pemicu. Semua faktor itu merupakan akibat dari pembangunan masyarakat bercorak kapitalistik dan akibat dari penerapan sistem sekular- liberal di segala sisi kehidupan.


Lindungi Anak dengan Syariah
Jelas, memberantas tindak pedofilia dan kejahatan seksual secara tuntas tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus secara total dan sistemis. Hal itu hanya mungkin berhasil melalui penerapan syariah Islam secara total oleh negara.

Syariah Islam mewajibkan negara untuk menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri masyarakat. Negara juga wajib menanamkan nilai-nilai, norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada masyarakat. Hal itu dilakukan melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan formal dan non-formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana. Dengan begitu masyarakat akan memiliki kendali internal yang menghalangi mereka dari ragam tindakan kriminal, termasuk kejahatan seksual dan pedofilia. Masyarakat juga bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis; mengutamakan kepuasan materi dan jasmani.

Sebaliknya, negara wajib melarang dan mencegah penyebaran pornografi dan pornoaksi, termasuk melalui internet.

Dari sisi ekonomi, negara wajib menerapkan sistem ekonomi Islam yang bisa menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, di antaranya melalui penguasaan dan pemanfaatan secara penuh sumberdaya alam milik rakyat. Masyarakat juga bisa mendapat peluang yang sama untuk memperoleh berbagai pelayanan publik dan sumberdaya ekonomi. Kekayaan harus didistribusikan secara merata di antara anggota masyarakat. Dengan itu faktor himpitan dan tekanan ekonomi menjadi minimal.

Ringkasnya, penerapan sistem Islam akan meminimalisasi faktor-faktor yang bisa memicu kejahatan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya. Jika ternyata masih tetap ada yang melakukan itu semua, maka sistem ‘uqubat Islam akan menjadi benteng terakhir yang bisa melindungi masyarakat dari semua kejahatan itu. Sanksi hukum syar’i yang berat bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan. Pelaku pedofilia dalam bentuk sodomi akan dijatuhi hukuman mati. Begitupun pelaku homoseksual. Hal itu sesuai dengan sabda Rasul saw.:

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »

Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi) (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi).

Tentu anak-anak yang menjadi korban tidak dijatuhi hukuman itu karena dipaksa atau diperdaya, apalagi belum balig. Dalam pandangan syariah, korban itu tetap mulia dan terhormat. Negara harus melakukan pengobatan, rehabilitasi serta perbaikan fisik dan mentalnya.

Jika kejahatan seksual itu bukan dalam bentuk sodomi (homoseksual), tetapi dalam bentuk perkosaan,

maka pelakunya yang muhshan (pernah menikah) wajib dirajam hingga mati dan yang ghayr muhshan dicambuk 100 kali. Jika pelecehan seksual tidak sampai tingkat itu, maka pelakunya akan dijatuhi sanksi ta’zîr, yang bentuk dan kadar sanksinya diserahkan pada ijtihad Khalifah atau qâdhi. Jika korban mengalami cedera, cacat fisik atau mental, atau bahkan mati, maka pelakunya dijatuhi sanksi sesuai hukum syariah, termasuk qishâsh. Pelaksaaan sanksi itu harus dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh khalayak, dan itu bisa menambah efek untuk mencegah kejahatan.

Wahai Kaum Muslim:

Dengan semua itu anak akan terlindungi dan selamat dari ancaman kejahatan seksual. Tentu perlindungan dan penyelamatan anak yang sempurna itu hanya terwujud melalui penerapan syariah secara menyeluruh di bawah sistem pemerintahan Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Inilah yang harus sesegera mungkin kita wujudkan.

WalLâh a’lam bi ash-shawab. []


Komentar al-Islam:

Miliarder Rockefeller di Balik Penjarahan Kekayaan Alam Indonesia (Republika.co.id, 21/3/2017).

  1. Para kapitalis asing seperti Rockefeller, juga negara kapitalis penjajah Barat (seperti AS) maupun Timur (seperti Cina), jelas berkepentingan untuk menjarah kekayaan alam Indonesia.
  2. Mudahnya kekayaan negeri ini dikuasai asing hanya mungkin terjadi karena dua hal: penguasa lemah atau bahkan menjadi komprador asing dan sistem yang korup (baca: kapitalisme) yang diterapkan di negeri ini.
  3. Penjarahan kekayaan alam negeri ini hanya bisa dicegah jika negara ini menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam institusi Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

0 comments:

Posting Komentar