300x250 AD TOP

Kamis, 23 November 2017

Tagged under:

Waqaf Tanah

ONE DAY ONE HADIST

KAMIS, 23 NOVEMBER 2017 M/4 RABIUL AWAL 1439 H

Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata :

أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا , فَتَصَدَّقَ عُمَرُ , أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ , فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ , لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ

Umar Radhiyallahu ‘anhu telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata,”Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana engkau, wahai Nabi? Engkau memerintahkan aku dengan sebidang tanah ini?” Lalu Beliau menjawab,”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya,” lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya. [HR Bukhari no. 2565, Muslim 3085].

Wakaf tanah adalah shadaqah yang paling mulia. Paling utama.  Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi pewakaf tanah, karena shadaqah berupa wakaf tanah tetap terus mengalir menuju kepada kebaikan dan maslahat. Bila wakaf barang selesai kebermanfaatan ktika barang tersebut sudah tidak berfungsi lagi, lain halnya dengan tanah, sampai kiamat datang tidak akan berubah dan hilang, jadi aliran paha sedekah tanah begitu dahsyat dan luar biasa, sekalifun wakif nya telah wafat, tetapi pahala nya mengalir terus layaknya sungai yang tidak pernah mengering.

  Kebaikan yang besar bagi yang berwakaf tanah karena dia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, terlebih pinggir jalan apalagi untuk bangunan rumah Allah. Nah Bapak Ibu bisa ikut wakaf  tanah dengan sistim urunan per meter satu juta setengah konfirmasi ke no hp  WA 085100758772 (Atas nama Lukman Hakim  ketua PCM Pakis Kab. Malang Jawa timur). Tanah tersebut diperuntukkan untuk masjid yang lokasi sangat strategis karena berada di dekat bandara Abdurahman Saleh Malang Jawa Timur.

InsyaAllah  mengalir pahalanya hingga kiamat nanti, sekalipun sudah putus usahanya, karena telah keluar dari kehidupan dunia menuju kampung akhirat.

Wakaf tidak harus dilakukan oleh perorangan, tetapi boleh dengan berjama’ah. Misalnya, iuran membeli tanah untuk membangun masjid, pendidikan Islam dan lainnya.

Adapun dalilnya, Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pemilik kebun yang merupakan milik orang banyak, yaitu milik sebuah suku dimasa Nabi Muhammad SAW, suku tersebut adalah suku Najjar, berikut haditsnya :

يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ

Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari, kitab Al Washaya, no. 2564].

Berkaitan dengan tema tersebut Allah SWT berfirman:

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُوْنَ مَاۤ اَنْفَقُوْا مَنًّا وَّلَاۤ اَذًى ۙ  لَّهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ ۚ  وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ
allaziina yunfiquuna amwaalahum fii sabiilillaahi summa laa yutbi'uuna maaa anfaquu mannaw wa laaa azal lahum ajruhum 'inda robbihim, wa laa khoufun 'alaihim wa laa hum yahzanuun

"Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat

0 comments:

Posting Komentar