300x250 AD TOP

Kamis, 28 Desember 2017

Tagged under:

Liwath (Gay) dan Sihaq (Lesbi)

ONE DAY ONE HADIST

Kamis,  28 Desember  2017 M/ 9 Rabiul Akhir 1439 H

اللواط والسحاق

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut. ”

 HR. Abu Daud no. 4462, At Tirmidzi no. 1456 dan Ibnu Majah no. 2561, hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib 2422, 2/311, Maktabah Al Ma’arif Riyadh.

Pengertian Liwath/sihaq (Sodomi) atau seksual analisme ialah pemakaian anus untuk bersenggama. Dalam ensiklopedi agama dan filsafat, Liwath (Sodomi) dalam bahasa Arab artinya melakukan jima (persetubuhan) melalui lubang dubur yang dilakukan oleh sesama pria.

Menurut Muhammad Ali al-Shabuni, perbuatan  tersebut masuk dalam kategori fahisyah,  diartikan pelampiasan nafsu seks laki-laki kepada sesama jenisnya melalui dubur.

Muhammad Ali al-Sabuni menjelaskan bahwa kaum yang pertama kali melakukan liwath (sodomi) adalah kaum Nabi Luth as yang tinggal di daerah Sodom.

Keburukan paling besar dan tiada taranya dari kaum Nabi Luth as. setelah kemusyrikan adalah sodomi.
Nabi Luth as. menyebut kaumnya sebagai “qoumun adun”. Kata ‘adun adalah bentuk jamak dari kata 'adiy yaitu yang melampaui batas haq/kewajaran dengan melakukan kebatilan, pelampauan batas yang menjadi penutup ayat ini mengisyaratkan bahwa kelakuan kaum Nabi Luth as. itu melampaui batas fitrah kemanusiaan, sekaligus menyia-nyiakan potensi mereka yang seharusnya ditempatkan pada tempatnya yang wajar, guna kelanjutan keturunan manusia.

Dalam persfektif hukum Islam, perrbuatan sodomi lebih besar dosa dan hukumannya dari perbuatan zina.

Jika orang yang belum nikah berzina, maka dihukum dengan 100 kali cambukan, lalu diasingkan dari negerinya selama setahun penuh.

Sedangkan orang yang sudah menikah lalu berzina, maka dia dihukum rajam (dilempari batu) hingga mati.

Adapun pelaku liwath/sihaq (istilah untuk pelaku sodomi), maka hukumannya adalah dibunuh dalam keadaan bagaimana pun. Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama-sama punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat telah sepakat (berijma’) bahwa pelaku liwath harus dibunuh. Akan tetapi mereka berselisih bagaimana hukuman bunuhnya? Sebagian ulama mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dibakar dengan api karena besarnya dosa yang mereka perbuat. Ulama lainnya mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dirajam (dilempar) dengan batu batu kecil hingga mati. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dijatuhkan dari tempat tertinggi di negeri tersebut, kemudian dilempari dengan batu. Intinya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ingin menjelaskan bahwa pelaku liwath mesti dibunuh berdasarkan kesepakatan para sahabat. Seperti kita ketahui bersama bahwa ijma’ (kesepakatan) para sahabat adalah hujjah (argumen) yang kuat dan  bisa mendukung hadits tersebut.

Kenapa hukumannya bisa berat seperti itu?

Hal ini dikarenakan perbuatan liwath adalah perbuatan yang teramat keji –wal ‘iyadzu billah- yang dapat merusak tatanan masyarakat Islam. Seseorang sangat sulit mendeteksi manakah pelaku liwath karena mereka adalah pasangan sejenis, sesama pria atau sesama wanita. Mungkin saja kedua pasangan tersebut adalah sahabat dekat. Berbeda dengan pelaku zina. Jika ada laki-laki dan perempuan berdua-duaan di tempat sunyi dan tercium mereka melakukan sesuatu layaknya pasangan suami istri, maka ini bisa diketahui. Namun beda halnya dengan perbuatan liwath. Oleh karena itu, hukumannya pantas seperti itu.

Jumhur Ulama' berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual lebih berat dibanding hukuman berzina dengan wanita ajnabi. Wajib menghukum mati pelaku dan pasangannya, baik itu salah satunya merupakan orang yang telah menikah atau belum. Baik salah satu dari mereka merupakan hamba sahaya dari yang lain atau tidak, sebagaimana disebutkan dalam kitab sunan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan diamalkan oleh para sahabat Beliau tanpa ada perbedaan pendapat dikalangan mereka tentang masalah itu. 
Majmu' al-Fatawa 21/245

Ini semua menunjukkan betapa buruk dan jeleknya perbuatan itu, oleh karena itu sungguh celaka orang-orang yang mendukung dan memperjuangkan pernikahan kaum penyuka sejenis dengan mengatasnamakan pembelaan terhadap HAM. Apa yang mereka bela hanyalah perbuatan yang keji dan menyalahi fithrah manusia.

ِApabila seorang pelaku ingin bertaubat dari perbuatan hina ini dengan taubat nasuha maka biidznillah Allah ta'ala akan mengampuninya. Orang yang ingin bertaubat dari dosa harus memenuhi syarat taubat:
1. Ikhlas bertaubat karena Allah ta'ala
2. Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan
3. Segera meninggalkan perbuatan tersebut.
4. Bertekad untuk tidak kembali ke perbuatan dosa tersebut
5. Taubat tersebut dilaksanakan pada saat Taubat masih diterima. lih. Asy-Syarh Al-Mumti' 'ala Zad Al-Mustaqni' 14/380 

Inilah perlindungan dari Islam yang ingin menjaga tantanan masyarakat agar tidak rusak dengan adanya perbuatan homoseksual (liwath) dan lesbian (sihaq). Inilah rahmat dari agama ini yang senantiasa ingin melindungi umatnya dari kerusakan, dari datangnya azab. Tentang azab bagi kelompok masyarakat  yang berperilaku homoseks, untuk data dan informasinya valid, dari Al Qur'an bahwa perilaku LGBT/homoseks di zaman Nabi Luth dimusnahkan dengan siksa yang belum pernah dialami kaum sebelumnya disebabkan perilaku LGBT tersebut.

Firman Allah SWT yang berkaitan dengan tema hadits tersebut adalah QS. 7:80-84. Al-Qur’an telah menjabarkan kisah suatu kaum yang Allah binasakan. Allah SWT menjungkir balikan mereka di atas bumi kemudian Allah SWT  hujani mereka dengan hujan batu, Allah Ta’ala benar-benar membinasakan mereka. Apakah sebabnya sehingga mereka mendapatkan azab seperti itu? Kaum tersebut berperilaku LGBT, yaitu perilaku yang cenderung menyukai sesama jenis (Homoseks). Berikut ini ayat tersebut

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖۤ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ  بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ
wa luuthon iz qoola liqoumihiii a ta`tuunal-faahisyata maa sabaqokum bihaa min ahadim minal-'aalamiin

"Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 80)

اِنَّكُمْ لَـتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَآءِ   ۗ  بَلْ اَنْـتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
innakum lata`tuunar-rijaala syahwatam min duunin-nisaaa`, bal antum qoumum musrifuun

"Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 81)

وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهٖۤ اِلَّاۤ اَنْ قَالُـوْۤا اَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ قَرْيَتِكُمْ  ۚ  اِنَّهُمْ اُنَاسٌ يَّتَطَهَّرُوْنَ
wa maa kaana jawaaba qoumihiii illaaa ang qooluuu akhrijuuhum ming qoryatikum, innahum unaasuy yatathohharuun

"Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, Usirlah mereka (Lut dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 82)

فَاَنْجَيْنٰهُ وَاَهْلَهٗۤ اِلَّا امْرَاَتَهٗ كَانَتْ مِنَ الْغٰبِرِيْنَ
fa anjainaahu wa ahlahuuu illamro`atahuu kaanat minal-ghoobiriin

"Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 83)

وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَّطَرًا   ۗ  فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِيْنَ
wa amthornaa 'alaihim mathoroo, fanzhur kaifa kaana 'aaqibatul-mujrimiin

"Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka, perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 84)

0 comments:

Posting Komentar