300x250 AD TOP

Senin, 26 Maret 2018

Tagged under:

Doa Malaikat

ONE DAY ONE HADIST

Senin,  26 Maret  2018 M / 8 Rajab  1439 H .

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Dari  Abu Hurairah Radhiyallahu anhu

إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Apabila imam mengucapkan ‘âmîn’ maka ucapkanlah ‘âmîn’, karena siapa yang ucapan âmînnya berbarengan dengan ucapan ‘âmîn para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Bukhâri no. 111 dan Muslim 4/128

Juga sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ. يُجِبْكُمُ اللَّهُ

Apabila kalian shalat maka luruskanlah barisan kalian kemudian hendaknya salah seorang kalian menjadi imam. Apabila imam bertakbir maka kalian bertakbir dan bila imam mengucapkan “GHAIRIL MAGHDHÛB BI’ALAIHIM WALAADH-DHÂLÎN” maka ucapkanlah: âmîn, niscaya Allâh mengabulkannya

HR Muslim no. 4/119

SHIGHAT TA’MIN (BENTUK LAFAZH AMIN).
Para Ulama berbeda pendapat tentang lafazh âmîn yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Kesimpulannya adalah :

1. Lafazh yang disepakati kebolehannya dan sesuai dengan sunnah yaitu mengucapkan âmîn dengan dua lafazh; Pertama, âmîn (آمِيْن) dengan memanjang huruf hamzah; dan kedua, amîn (أَمِيْن) dengan tanpa memanjang huruf hamzah.

2. Lafazh yang dianggap sama dengan yang lafazh yang diperbolehkan yaitu: âmîn (آمِيْن) dengan memanjangkan hamzah ataupun tidak dengan disertai imâlah.

3. Lafazh yang diperselisihkan kebolehannya dan membatalkan shalat. Ini ada dua lafazh: Pertama, Aammin (آمِّيْن) dengan memanjang suara hamzah disertai tasydîd pada huruf mim. Yang rajah, lafazh ini membatalkan shalat. Kedua, Aamin (آمِن) dengan memanjang suara hamzah disertai membuang huruf Ya’. Yang rajah, lafazh ini terlarang dan membatalkan shalat.

4. Lafazh yang disepakati tidak boleh, namun masih diperselisihkan, apakah membatalkan shalat ? Yaitu Ammîn (أَمِّيْن) dengan tidak memanjangkan suara hamzah disertai tasydiid pada huruf Mim.

5. Lafazh yang disepakati membatalkan shalat adalah aammin (آمِّن) dengan memanjangkan bacaan Hamzah lalu tasydid pada huruf Mim dan menghapus huruf Ya’ dan ammin (أَمِّن) dengan tanpa memanjangkan bacaan hamzah lalu tasydid pada huruf Mim serta menghapus huruf Ya’ serta amin (أَمِن) dengan tanpa memanjangkan huruf Hamzah, tanpa tasydid pada huruf Mim dan menghapus huruf Ya’.

TAMBAHAN KATA PADA PENGUCAPAN LAFAZH AMIN
Terkadang ada yang menambah ucapan âmîn dengan lafazh YA RABBAL ALAMÎN setelah selesai membaca al-Fâtihah. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, namun yang râjih adalah pendapat yang menyatakan tidak disunnahkan menambah dengan kata atau lafazh lainnya, dengan alasan :

1. Cukup dengan ucapan âmîn adalah suatu yang sudah sesuai dengan ucapan dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menambahkan satu katapun. Tindakan ini merupakan realisasi ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

2. Tidak ada satu hadits shahih pun yang menetapkan adanya tambahan tersebut. Dan ini juga tidak dilakukan oleh para sahabat semasa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal shalat dilakukan berulang kali, baik yang fardhu ataupun yang sunnah. Dan yang terbaik bagi kita yaitu menyesuaikan dengan petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

3. Orang yang hanya mencukupkan diri dengan membaca âmîn tidak ada yang mencela dan tidak yang menilainya meninggalkan sunnah. Ini berbeda dengan orang yang menambah, maka mungkin ada orang yang menilainya tidak mengamalkan sunnah.

Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata,”Apabila seorang imam mengatakan,’ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ(Ghoiril Maghdhuubi ‘Alaihim) maka katakanlah oleh kalian Amin. Sesungguhnya siapa yang ucapan (amin) nya bersamaan dengan ucapan malaikat maka dosanya yang lalu akan diampuni.”

Imam Nawawi didalam “Syarh” nya mengatakan bahwa terdapat sebuah riwayat,”Jika seorang imam mengatakan amin maka ucapkanlah oleh kalian amin. Maka sesungguhnya siapa yang ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin para malaikat maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” Didalam sebuah riwayat,”Apabila seorang dari kalian mengatakan amin dan para malaikat di langit juga mengatakan amin dan ucapan keduanya bersamaan maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.”

Didalam sebuah riwayat,”Apabila dia (imam) membaca غَيْر الْمَغْضُوب عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ lalu orang yang dibelakangnya mengatakan Amin dan ucapannya itu bersamaaan dengan ucapan para penduduk yang ada di langit maka dosanya yang lalu akan diampuni.” ….

Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits-hadits tersebut menunjukkan anjuran pengucapan amin mengiringi al fatihah bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Dan hendaknya ucapan amin seorang makmum bersamaan dengan ucapan amin imam, tidak sebelum maupun setelahnya berdasarkan sabda Rasulullah saw—diatas– وَلَا الضَّالِّينَ maka katakanlah oleh kalian Amin. Adapun sabdanya saw,” Jika seorang imam mengatakan amin maka ucapkanlah oleh kalian amin” maksudnya adalah “Jika imam hendak mengucapkan amin.”..

Adapun sabdanya saw,”Barangsiapa yang ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan para malaikat” maknanya adalah bersamaan pada waktu mengucapkan amin, ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan mereka (para malaikat), inilah yang benar.

Al Qodhi ‘Ayadh menceritakan sebuah pendapat bahwa maknanya adalah ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin mereka didalam sifat, kekhusyu’an dan keikhlasan.

Mereka berbeda pendapat tentang para malaikat tersebut. Kelompok pertama mengatakan bahwa mereka adalah al Hafazhah (malaikat-malaikat penjaga). Sedangkan kelompok kedua mengatakan bahwa ia adalah selain mereka berdasarkan sabdanya saw,”dan ucapannya itu bersamaaan dengan ucapan para penduduk yang ada di langit.”

Akan tetapi apa yang diucapkan kelompok kedua ini dijawab oleh kelompok pertama dengan mengatakan bahwa maksudnya adalah apabila para malaikat penjaga yang hadir mengucapkan amin maka para makhluk yang berada ditasnya pun mengucapkan amin terus begitu hingga berakhir di para penduduk langit. (Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi juz IV hal 169 – 17)

Wallahu A’lam

0 comments:

Posting Komentar