300x250 AD TOP

Kamis, 12 April 2018

Tagged under:

Bila Bisa Dipersulit Kenapa Harus Dipermudah

ONE DAY ONE HADIST

Kamis, 12 April 2018 M / 27 Rajab  1439 H .

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

وَعَنْ أَبِي صِرْمَةَ - رضى الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -{ مَنْ ضَارَّ مُسْلِمًا ضَارَّهُ اَلله, وَمَنْ شَاقَّ مُسَلِّمًا شَقَّ اَللَّهُ عَلَيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ. 

Dari shahabat Abi Shirmah radhiyallahu Ta'ala 'anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda: 

"Barangsiapa yang memberi kemudharatan (kesulitan) kepada seorang muslim, maka Allah akan memberi kemudharatan kepadanya, barangsiapa yang merepotkan (menyusahkan) seorang muslim maka Allah akan menyusahkan dia."

(Hadits riwayat Abu Dawud nomor 3635, At Tirmidzi nomor 1940 dan dihasankan oleh Imam At Tirmidzi). 

Dalam hadits yang semakna adalah riwayat Shahih Muslim nomor 1828, Nabi pernah berdoa: 

  اَللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ   

"Ya Allah, barangsiapa yang mengurusi urusan umatku kemudian dia merepotkan umatku maka susahkanlah dia."

Doa Nabi dijamin diijabah, ketika seseorang tidak punya niatan baik  untuk membantu dan memudahkan urusan orang lain, maka dia akan mendapatkan kesulitan, setidaknya su'ul khatimah, jauh dari kebaikan, dan berat ketika hisab.

Hadits tersebut menunjukan  dua perkara penting dalam syari'at, yaitu: 

⑴ Kaidah

  الجزاء مماثلا للعمل من جنسه في الخير والشر 

Bahwasanya balasan sesuai dengan jenis amalan dan ini berlaku dalam kebaikan maupun dalam keburukan. 

Dan inilah hikmah Allah Subhanahu wa Ta'ala, Allah memberikan balasan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh seorang hamba. 

 ⑵ Kaedah kedua
 الضرر يزال 

Bahwasanya kemudharatan (kesulitan) harus dihilangkan.

Dan ini sesuai dengan hadits yang lain, yang mashyur hadits hasan, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda: 

لاضَرَرَ وَلاضِرَارَ

Tidak boleh memberi kemudharatan sama sekali baik memberi kemudharatan kepada diri sendiri ataupun kepada orang lain.  Intinya kemudharatan harus dihilangkan sama sekali. 

Contoh kemudharatan  dalam dua bentuk: 

→ Bentuk pertama | Menghalangi mashlahat yang seharusnya diterima oleh orang lain, kemaslahatan dia akhirnya tidak dia dapatkan.  Berarti kita memberikan kemudharatan kepada dia. 

→ Bentuk kedua  memberi kemudharatan secara langsung kepada orang lain, seperti mengganggunya, menyakitinya dan yang lainnya.
Contoh real dalam kehidupan seperti,  Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam melarang melakukan ghisy (penipuan dalam jual beli). Demikian juga an najasy (jual beli) tidak boleh juga seorang jual beli dengan menutupi cacat barang yang hendak dijual. Ini semua dilarang. 

Demikian juga tidak boleh seorang suami memberi kemudharatan kepada istrinya dengan segala bentuk. 

Misalnya: 

Dia menahan istrinya, istrinya tidak dia cerai sehingga istrinya sakit hati dan hidupnya terkatung-katung (seakan-akan tidak memiliki suami). 

Atau istrinya sudah dia cerai kemudian menjelang selesai masa 'iddah kemudian suami tersebut kembali lagi (rujuk lagi) dengan niatnya bukan untuk mengembalikan kemaslahatan pernikahan, namun untuk menyakiti hati mantan istrinya dengan tujuan agar mantan istrinya tidak bisa menikah lagi dengan orang lain. 

Demikian juga jika seorang suami memiliki istri lebih dari satu kemudian dia lebih condong kepada salah satu istrinya, maka ini memberi kemudharatan kepada istri yang lain. Ini semua dilarang. 

Kemudharatan yang umum terjadi di dunia kerja bahwasanya ketika terjadi pemberkasan atau kenaikan pangkat-jabatan tidak jarang terjadi pemberkasan ulang, hilang, ketlisut, dan terlalu perfect melebihi hisab di hari akhir, dan yang menggelikan mereka yang menghilangkan tetapi pihak yang menjadi korban disuruh melengkapi dan mengumpulkan berkas kembali, nah yang begini ini yang menghantarkan kepada hisab yang sulit ketika di Yaumil hisab. padahal bila disederhanakan, yang penting tidak saling merugikan maka ditolerir saja. Hal ini sulit dilakukan kecuali bagi orang-orang yang menganggap bekerja sebagai ibadah.

TIdak boleh seorang memberi kemudharatan kepada muslim yang lain dalam segala hal, baik yang berkaitan dengan hartanya, jiwanya dan juga berkaitan dengan harga dirinya dan pekerjaan nya.

Terutama orang-orang yang bekerja di instansi atau yang berkaitan dengan urusan orang banyak, hendaknya dia berusaha untuk bekerja dengan baik agar tidak merepotkan kaum muslimin dan  menyusahkan,  serta membebani dengan hal yang tidak substansial.

Urusan yang berkaitan dengan kenegaraan hendaknya dikerjakan dengan baik agar tidak merepotkan orang lain, tapi kalau dia sengaja merepotkan orang lain maka dia akan mendapatkan kerepotan dari Allah di dunia maupun di akhirat. 

0 comments:

Posting Komentar