300x250 AD TOP

Selasa, 01 Mei 2018

Tagged under:

Hak Buruh Dalam Islam

(Refleksi Hari Buruh Sedunia)

عن عبدالله بن عمر رضي الله عنه قل، قال النبي صلى الله عليه وسلم: أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ . (رواه ابن ماجة)

Dari Abdullah bin Umar radhiAllohu 'anhu berkata, Nabi Shalollohu 'Alaihi Wasallam bersabda : “Berikanlah upah pegawai (buruh), sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Majah)

Pelajaran yang terdapat di dalam Hadits :

1. Mewajibkan para majikan untuk memberikan gaji pegawainya tepat waktu, tanpa dikurangi sedikit pun.
2. Sama sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah pada hari Kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang.
3. Larangan mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan.
4. Jangan memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), kalau pada akhirnya hanya memberikan gaji pokoknya saja dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan atau waktu lemburnya.
5. Jangan mengulur-ulur pembayaran gaji, atau bahkan tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan hingga usaha lewat pengadilan.
6. Jangan memberikan beban tugas kepada pembantu melebihi batas kemampuannya.
7. Islam memberi peringatan keras kepada para majikan yang mendzalimi pembantunya atau pegawainya.

Tema Hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :

1. Mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan;

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ ۞

“Kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang.” (QS. Al-Muthaffifin: 1)

2. Tolak ukur pekerjaan dalam Islam adalah kualitas dari hasil kerja tersebut, maka buruh yang baik adalah buruh yang meningkatkan kualitas kerjanya;

وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا ۚ وَمَا رَبُّكَ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ ۞

“Dan masing-masing orang memperoleh derajatnya dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Al-An’am: 132)

3. Dalam memandu hubungan pengusaha dan buruh, Islam memiliki prinsip musawah (kesetaraan) dan ‘adlah (keadilan). Dengan prinsip kesetaraan menempatkan pengusaha dan pekerja pada kedudukan yang sama, yaitu saling membutuhkan;

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ۞

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)

4. Selain itu Islam memiliki prinsip keadilan (‘adlah), merupakan prinsip yang ideal dalam konsep perburuhan. Dengan prinsip ini akan menempatkan kedua belah pihak, baik buruh maupun majikan, untuk memenuhi perjanjian yang telah disepekati bersama dan memenuhi kewajibannya;

وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ ۞

“...dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS.Al-Baqarah: 177)

5. Islam melarang memberikan beban tugas kepada pembantu melebihi batas kemampuannya.

١- لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا  ۚ ۞

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya...." (QS. Al-Baqarah: 286)

٢- لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتٰىهَا  ۚ ۞

"Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya." (QS. At-Talaq: 7)

*والله اعلم بالصواب..

0 comments:

Posting Komentar