300x250 AD TOP

Jumat, 04 Mei 2018

Tagged under:

Larangan Melewati Orang Shalat

ONE DAY ONE HADITS

Kamis, 3  Mei 2018 M / 17 Syakban 1439 H .

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ
“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505)

Orang lewat di depan orang sholat, bukan berarti mereka tidak tahu bahwa ada orang yang sholat disitu. Mengenai hukum lewat di depan orang sholat itu sendiri ada sebuah hadits yang sangat tegas.
Berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)
Abu An-Nazhar berkata, “Saya tidak mengetahui apakah beliau bersabda empat puluh hari, empat puluh bulan, atau empat puluh tahun.” (HR. Bukhari).

Hadits tersebut mengandung ketegasan atas haramnya lewat di depan orang sholat. Anjuran ini semakin menambah ketegasan atas haramnya lewat di depan orang sholat, bahkan dalam hadits di atas terdapat anjuran untuk membunuh. Wallahu a’lam. Menurut ulama membunuh maksudnya dalam hadits tersebut bahwa hadits ini hanya mengandung ketegasan, artinya adalah sangat sangat sangat tidak boleh untuk lewat di depan orang sholat.

Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan lafadz بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي (di depan orang yang shalat) yaitu berapa batasan jarak di depan orang shalat yang tidak dibolehkan lewat? Dalam hal ini banyak pendapat yang dinukil dari para ulama:
• Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
• Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
• Satu langkah dari tempat shalat
• Kembali kepada ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah ‘di hadapan orang shalat’, maka itulah jaraknya.
• Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat
Yang tepat adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246).
Dengan demikian jika ingin lewat di depan orang yang shalat yang tidak menggunakan sutrah hendaknya lewat diluar jarak sujudnya, dan ini hukumnya boleh.
Berkaitan dengan kasus shalat di masjidil haram terdapat riwayat hadits yang jelas dalam masalah ini yang walaupun dha’if akan tetapi dikuatkan oleh atsar dari Ibnu Zubair dan yang lainnya, begitu juga halnya dengan masjid An-Nabawi dan  tempat lainnya jika selalu penuh sesak dan sulit untuk menghindari agar tidak lewat didepan orang shalat berdasarkan firman Allah Swt :

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian” (QS. At-Taghabun: 16).

Dan firman Allah Swt:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 186).

0 comments:

Posting Komentar