300x250 AD TOP

Minggu, 23 September 2018

Tagged under:

Semua Telah Jelas

ONE DAY ONE HADITS

Ahad, 23 September 2018 M / 13  Muharram 1440 H

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

عَنِ النُّعْمَانِ بْنَ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبِّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَمَا كَثِيرٌ مِنَ
النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الُشُبُّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي ال شُّبُهَاتِ
كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ
حِمَى اللهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ
الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ ال جَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ ( رواه البخاري
ومسلم وغيرهم ا)

Artinya: “Dari Nu’man bin Basyir ra berkata: Saya mendengar Rasulullah
saw bersabda: Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan antara keduanya
musytabihat, kebanyakan manusia tidak mengetahui keduanya. Barangsiapa yang
menjaga dirinya dari perbuatan syubhat, berarti ia telah terlepas dari kewajiban
agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang mengerjakan syubhat adalah seperti
seorang penggembala yang menggembalakan (ternaknya) dekat tempat terlarang
dikhawatirkan ia akan jatuh (masuk) ke tempat itu. Ketahuilah bagi tiap kekuasaan ada
larangannya, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya larangan Allah pada bumiNya
ialah yang diharamkannya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya pada tubuh itu ada
gumpalan, apabila baik gumpalan itu baik pulalah tubuh seluruhnya, dan apabila rusak
gumpalan itu maka rusak pulalah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa gumpalan itu
adalah qalbu.” (HR. alBukhari,
Muslim, dan ahli hadits yang lain).

Kandungan hadits

1.  Islam telah merinci sesuatu yang halal dan yang  haram. Semuanya telah jelas dijelaskan.

2.  Suatu larangan Allah hanyalah boleh dilanggar jika dalam keadaan dharurat. Suatu
keadaan disebut keadaan dharurat apabila ada lima hal dalam keadaan terancam, yaitu
apabila agama terancam, jiwa terancam, akal terancam, keturunan terancam, atau harta
terancam.

3. Level iman akan menentukan pilihan seseorang, bila pilihan nya condong dan cenderung ke sesuatu yang subuhat  maka imannya sedang menurun.

4. Perihal sesuatu yang tidak jelas bila terus dipilih maka jatuhnya pada haram

5.  kondisi darurat berpengaruh pada ketetapan hukum

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ
تَعْبُدُون . إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ و لَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِي مٌ.
(1 73(
البقرة : 172
Artinya: “Hai orangorang
yang beriman, makanlah di antara rezki yang baikbaik
yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benarbenar
hanya kepadaNya
kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut
(nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada
dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. alBaqarah,
2:172)

0 comments:

Posting Komentar