300x250 AD TOP

Kamis, 04 April 2019

Tagged under:

98 Tahun Umat Islam tanpa Khilafah

By: Ust. Rokhmat Labib

Pada 28 Rajab 1342 yang lalu, bertepatan 3 Maret 1924, Khilafah dihapuskan oleh antek negara kafir penjaja, Musthafa Kemal.

Hari ini 28 Rajab 1440 H.  Itu artinya, sudah 98 tahun umat Islam tanpa Khilafah.

Padahal, para sahabat bersegera mengangkat seorang Khalifah, pengganti Rasulullah saw sebagai pemimpin.

Ketika mendengar Rasulullah saw wafat, mereka segera berkumpul di Saqifah Bani Saidah.  Di tempat itu, mereka menyibukkan diri dalam urusan pengangkatan khalifah, pemimpin yang menjadi pengganti Nabi saw sebagai kepala negara. Bahkan mereka lebih mendahulukan urusan tersebut daripada mengurus dan memakamkan jenazah Rasulullah saw.

Padahal, siapa pun tahu,  mengurus dan memakamkan jenazah termasuk perkara yang harus disegerakan. Itu menunjukkan bahwa pengangkatan khalifah merupakan perkara amat penting dan mendesak untuk disegerakan pelaksanaannya.

Ketika Sayyidina Umar yakin ajalnya segera tiba, beliau segera memilih enam sahabat Nabi saw sebagai Ahl al-Syûrâ yang bertugas membahas pengganti beliau sebagai khalifah.

Keenam sahabat itu diberikan batas waktu tiga hari. Dalam wasiatnya Umar ra menegaskan: Jika dalam tiga hari belum ada kesepakatan tentang seorang khalifah, maka orang yang tidak sepakat itu harus dibunuh!

Tak cukup hanya dengan pernyataan. Umar ra pun menunjuk lima puluh orang untuk melaksanakan tugas tersebut, yaitu mengeksekusi Ahl al-Syûrâ yang tidak sepakat. Padahal, Ahl al-Syûrâ yang diancam hukuman mati itu adalah para Sahabat senior.

Peristiwa ini dilihat dan didengar oleh seluruh Sahabat. Dan tidak diberitakan adanya seorang pun dari mereka yang mengingkarinya. Ini berarti, para para sahabat telah berijma’ bahwa kaum Muslimin tidak boleh kosong dari kekhilafahan lebih dari tiga hari tiga malam. Ijma sahabat tersebut juga menunjukkan bahwa menegakkan khilafah ini sebagai al-qadhiyyah al-mashîriyyah, perkara penting yang menyangkut hidup dan mati.

Pati dicatat,  Khilafah bukan sekadar Nidzâm al-Hukm sistem pemerintahan. Namun Daulah Khilafah juga berfungsi sebagai al-hâris li al-‘aqîdah (penjaga bagi aqidah), munaffidz al-syarî’ah (pelaksana syariah), muqîm al-dîn ‎(penegak agama),  muwahhid al-muslimîn (penyatu seluruh kaum muslimin), dan al-hâmiy li bilâd al-muslimîn (penjaga negeri-negeri kaum muslimin), darah, harta, dan cita-cita mereka.

#ReturnTheKhilafah
أقيموا_الخلافة #

0 comments:

Posting Komentar