300x250 AD TOP

Selasa, 13 Oktober 2020

Tagged under:

UU Cipta Kerja Untuk Siapa?

Oleh : Nurhayati

Pada tanggal 5 Oktober 2020 tengah malam, DPR RI telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang penuh kontroversi dan menimbulkan gejolak penolakan ditengah masyarakat dan memdorong kaum buruh, mahasiswa, anak STM dan kaum milenial turun kejalan menolak UU tersebut.

Secara keseluruhan UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster, yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan , Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam UU Cipta Kerja ada pasal pasal kontroversi yang dinilai menghilangkan hak pekerja dan memberikan angin segar pagi para pelaku usaha. Diantaranya peningkatan waktu lembur yang dianggap sebagai eksploitasi pada pekerja, pengurangan nilai pesangon, perjanjian waktu kerja tertentu yang terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup, dan sejumlah pasal lainnya yang mengabaikan kepentingan pekerja.

Jika faktanya seperti itu lalu untuk siapa UU Cipta Kerja ini dibuat dan disahkan? padahal mayoritas rakyat menolak.
Demokrasi yang katanya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat , nyatanya dari kapital, oleh kapital dan untuk kapital. UU Cipta Kerja ini menguntungkan para pemilik modal baik asing maupun aseng dan merugikan pekerja.
Jadi faktanya dalam sistem demokrasi wakil rakyat yang melegalisasi hukum lebih membela kepentingan para pemilik modal dibandingkan kepentingan rakyat.

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam Undang Undang dibuat sesuai aturan Islam, tidak ada politik kepentingan, tidak ada produk hukum yang dibuat berdasarkan kepentingan manusia.
Produk hukum dalam sistem Islam dibuat untuk menjalankan syariat Islam yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sehingga bisa dipastikan akan memberikan kebaikan kepada seluruh manusia.

0 comments:

Posting Komentar