300x250 AD TOP

Minggu, 24 September 2017

Tagged under:

Riba

ONE DAY ONE HADITS

Ahad, 24 September 2017/ 4 Muharram 1439

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاء
ٌ
Artinya: Dari Jabir ra., beliau berkata: Rasulullah sholallohu alaihi wassalam., melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan orang yang menyaksikannya. dan beliau bersabda: “Mereka semua adalah sama.” (HR Muslim)

Pelajaran yang terdapat dalam hadits:

1- Riba secara bahasa berarti ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
2- Hadits tersebut menggambarkan mengenai bahaya dan buruknya riba bagi kehidupan kaum muslimin.
3- Begitu buruk dan bahayanya riba, sehingga digambarkan bahwa Rasulullah sholallohu alaihi wassalam., melaknat seluruh pelaku riba. Pemakannya, pemberinya, pencatatnya maupun saksi-saksinya.  4- Dan keesemua golongan yang terkait dengan riba tersebut dikatakan oleh Rasulullah sholallohu alaihi wassalam., bahwa “Mereka semua adalah sama.”
5- Terlebih bagi pemberi makan riba, karena dialah yang langsung memanfaatkannya dibanding dengan yang lain.
6- Maksud orang yang memberi makan riba yaitu orang yang memberi riba, karena transaksi riba ini tidak akan terjadi tanpa adanya perantara darinya, sehingga dia juga ikut berdosa.
7- Sedangkan penulis dan kedua saksi dalam transaksi riba mendapatkan dosa juga disebabkan karena mereka turut serta dalam membantu perbuatan terlarang. Hal tersebut berlaku jika dilakukan dengan sengaja dan tahu bahwa ia telah melakukan perbuatan riba.
8- Pelaknatan Rasulullah sholallohu alaihi wassalam terhadap para pelaku riba menggabarkan betapa mungkarnya amaliyah ribawiyah, mengingat Rasulullah sholallohu alaihi wassalam tidak pernah melaknat suatu keburukan, melainkan keburukan tersebut membawa kemadharatan yang luar biasa, baik dalam skala indiividu bagi para pelakunya, maupun secara luas.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

1- Menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya  seolah-olah menolong mereka yang memerlukan.

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون
َ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (Q.S. Ar-Rum: 39)

2- Riba digambarkan sebagai  suatu yang buruk. Allah mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal  sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.“ (Q.S. An Nisa: 160-161)

3- Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
َ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).

4- Allah  dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenis tambahan  yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat  terakhir yang diturunkan menyangkut riba.

يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {279}

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)

0 comments:

Posting Komentar