300x250 AD TOP

Senin, 13 April 2020

Tagged under:

Kenapa Napi Dibebaskan di Tengah Wabah?

Oleh: Wiwit Widayani, SH.I

Berdalih menyelamatkan narapidana dari wabah COVID-19 dan penghematan anggaran, pemerintah membebaskan puluhan ribu narapidana, termasuk narapidana koruptor yg berusia lanjut. 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200404203706-12-490361/kemenkumham-telah-bebaskan-30432-napi-demi-cegah-corona
https://tirto.id/bebaskan-30-ribu-napi-kemenkumham-klaim-hemat-anggaran-rp260-m-eKbF
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/05/08104801/polemik-pembebasan-napi-koruptor-saat-wabah-covid-19-merebak
https://www.merdeka.com/peristiwa/penjelasan-menkumham-yasonna-soal-pembebasan-napi-narkoba-dan-korupsi.html
https://www.merdeka.com/peristiwa/pukat-ugm-tak-setuju-tahanan-korupsi-dibebaskan-dengan-alasan-cegah-corona.html

Kebijakan ini menuai kontroversi. Muncul pertanyaan di benak masyarakat. 
Mengapa sikap istimewa kerap   banyak diberikan pada narapidana koruptor? Seriuskah pemerintah memberantas korupsi dan tindak kriminal pada umumnya? 

Akhirnya wajar kebijakan ini dianggap tak bijak dan menuai kecaman publik.  Pemerintah dianggap mencari momentum untuk memperbanyak cara melepaskan koruptor dari jerat hukuman. 

 Kebijakan ini layak kembali dicermati karena kebijakan ini justru bisa memunculkan masalah baru berupa peluang kriminalitas yg bisa dilakukan mantan narapidana di tengah kondisi ekonomi yg buruk.

 Seperti yang terjadi pada narapidana Rudi Hartono di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali dijebloskan ke dalam penjara. Rudi tertangkap kembali karena hendak mencuri di rumah warga. Padahal baru dua hari dibebaskan karena kebijakan ini. 
 (detikcom, 8/4/2020).https://m.detik.com/news/berita/d-4969967/aduh-baru-bebas-imbas-corona-napi-ini-dipergoki-2-kali-mau-mencuri

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama berakar pada hukum buatan manusia bagaikan benang kusut lingkaran setan. Menambah persoalan baru yang makin ruwet. Lagi-lagi masyarakat banyak yang dirugikan. 

Berbeda dengan cara Islam mengatasi masalah secara sempurna tanpa melahirkan masalah baru. Wajar, karena cara Islam berasal dari Allah SWT Yang Maha Pencipta yang lebih tahu karakter dan kebutuhan manusia juga semua makhluk.

Penerapan hukum pidana di dalam Islam yang tegas dan tanpa pandang bulu, didukung oleh penerapan Islam kaffah yang mensejahterakan masyarakatnya tanpa pandang agama dan suku, menghantarkan kepada keberhasilan menekan angka kriminalitas. Sejarah mencatat selama 1400 tahun Khilafah Islam sebuah institusi penerap Islam kaffah tegak hanya terdapat 200 kasus kriminal. Artinya rata-rata terjadi satu saja kriminal setiap tujuh tahun sekali. Sebuah peradaban yang luar biasa yang tak bisa ditandingi oleh peradaban manapun.

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴿٥٠﴾

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"

(Q.S.5:50)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟» ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا»

“Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka Usamah pun berkata (melobi) rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

0 comments:

Posting Komentar