300x250 AD TOP

Senin, 02 Maret 2020

Tagged under:

Fiqih Shiyam (Bag 3)

📚 Mufthir (Pembatal) Puasa

📕 Matan Abu Syuja’

وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الرَّأْسِ، وَالْحُقْنَةُ فِي أَحَدِ السَّبِيلَيْنِ، وَالْقَيْءُ عَمْداً، وَالْوَطْءُ عَمْدًا فِي الْفَرْجِ، وَالإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ، وَالْحَيْضُ، وَالنِّفَاسُ، وَالْجُنُونُ، وَالْإِغْمَاءُ كُلَّ الْيَوْمِ، وَالرِّدَّةُ.

Dan yang membuat orang puasa batal puasanya ada sepuluh hal: 

1️⃣ Apa saja yang dengan sengaja dimasukkan menuju al-jauf (bagian dalam tubuh atau bagian dalam kepala)
2️⃣ Obat atau benda yang masuk ke salah satu dari lubang kemaluan atau dubur
3️⃣ Muntah dengan sengaja
4️⃣ Hubungan badan di kemaluan dengan sadar
5️⃣ Keluarnya mani karena aktivitas seksual
6️⃣ Haid
7️⃣ Nifas
8️⃣ Gila
9️⃣ Hilang kesadaran sepanjang hari (waktu puasa)
🔟 Murtad

📌 Penjelasan No 1️⃣ & 2️⃣
Apa saja yang dengan sengaja dimasukkan menuju al-jauf (bagian dalam tubuh atau bagian dalam kepala).

Obat atau benda yang masuk ke salah satu dari lubang kemaluan atau dubur

✅ Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengutip pernyataan Ar-Rafi’i - rahimahumallah:

قَالَ الرَّافِعِيُّ: وَضَبَطَ الْأَصْحَابُ الدَّاخِلَ الْمُفْطِرَ بِالْعَيْنِ الْوَاصِلَةِ مِنْ الظَّاهِرِ إلَى الْبَاطِنِ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ عَنْ قَصْدٍ مَعَ ذِكْرِ الصَّوْمِ

Ar-Rafi’i berkata: Ashab (para ulama madzhab) membuat patokan untuk benda masuk yang membatalkan puasa dengan “’ain (الْعَيْن) yaitu benda terlihat yang sampai dari luar ke dalam tubuh melalui “manfadz maftuh”(celah/lubang terbuka dari tubuh) dengan sengaja dan sadar sedang berpuasa”. (Al-Majmu’ 6/316).

✅ Benda kasat mata dalam bahasa Arab sering disebut ‘ain, oleh karena itu harta berupa benda yang terlihat disebut juga ‘ain:

يُقَالُ هُوَ عَيْنٌ غَيْرُ دَيْنٍ، أَيْ هُوَ مَالٌ حَاضِرٌ تَرَاهُ الْعُيُونُ

Dikatakan ia ‘ain bukan piutang maksudnya harta yang ada wujudnya karena dapat dilihat oleh ‘ain (mata). (Mu’jam Maqayis Al-Lughah, 4/203).

✅ Jadi benda yang dapat membatalkan puasa ketika masuk ke dalam celah/lubang terbuka pada tubuh adalah benda yang terlihat oleh mata normal. Oleh karena itu merokok membatalkan puasa, karena asap rokok jelas kelihatan.

✅ Dr. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Asy-Syafi’i Al-Muyassar menafsirkan al-‘ain dengan ذَاتٌ لَا رِيْح (zat bukan sekadar angin/gas). (1/355).

✅ Sedangkan celah atau lubang yang dimaksud adalah mulut hingga melewati rongga mulut, hidung hingga melewati rongga hidung, telinga hingga masuk ke bagian dalamnya, kemaluan dan anus. (Al-Fiqh Asy-Syafi’i Al-Muyassar, 1/354).  

Dengan demikian tetesan ke mata tidak membatalkan puasa karena mata tidak termasuk rongga, sementara tetesan ke lubang telinga hingga masuk ke dalamnya membatalkan puasa, karena ia termasuk lubang terbuka. Hindari pula korek kuping hingga bagian dalam.

Injeksi obat melalui pembuluh darah tidak membatalkan puasa karena pembuluh darah tidak termasuk lubang terbuka. Namun infus yang berisi makanan meskipun tidak melalui lubang terbuka sehingga pada lahirnya tidak membatalkan puasa, sebaiknya dihindari karena ada “unsur makanan” di situ. Kenyataannya, orang tidak diinfus kecuali sedang sakit serius dan yang seperti itu tidak berpuasa.

📌 Penjelasan No 3️⃣
Muntah dengan sengaja

✅ Telah dijelaskan di F-007 Bag 2

📌 Penjelasan No 4️⃣ & 5️⃣
Hubungan badan di kemaluan dengan sadar
Keluarnya mani karena aktivitas seksual

✅ Telah dijelaskan di F-007 Bag 2. 

✅ Perlu tambahan penjelasan bahwa keluar mani bukan karena jima’, bercumbu, dan onani, tetapi karena berkhayal misalnya, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Al-Fiqh Asy-Syafi’i Al-Muyassar, 1/356).
Namun perlu diingat bahwa tidak membatalkan puasa berbeda sama sekali dengan tidak merusak nilai atau pahala puasa atau menghilangkannya sama sekali. Tidak batal puasa artinya tidak ada kewajiban qadha. 

📌 Penjelasan No 6️⃣ & 7️⃣
Haid & Nifas

📎 Dalilnya adalah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya tentang haid:v

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ 
بِقَضَاءِ الصَّلَا 

Dulu saat kami mengalami haid, kami diperintahkan untuk qadha shaum, dan tidak diperintahkan untuk qadha shalat. (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa-i).

Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam memerintahkan qadha shaum artinya tidak sah puasa perempuan yang haid, atau batal puasanya ketika datang haid.

✅ Sedangkan nifas diqiyaskan dengan haid.

📌 Penjelasan No 8️⃣, 9️⃣ & 🔟
Gila
Hilang kesadaran sepanjang hari (waktu puasa)
Murtad

✅ Ketiga hal tersebut membatalkan puasa karena ketiganya menyebabkan seseorang kehilangan ahliyyah (kelaikan) untuk untuk menjadi mukallaf, atau kehilangan syarat wajib berpuasa sebagaimana telah dijelaskan pada materi F-007 Bag 1.

✅ Hilang kesadaran yang membuat puasa tidak sah adalah hilang kesadaran sepanjang hari. Jika ia sempat sadar di waktu berpuasa meski sesaat dan telah tabyit niat, maka puasanya tetap sah, karena memenuhi unsur imsak meskipun sebentar. (Al-Fiqh Asy-Syafi’i Al-Muyassar, 1/356).

📒 Perlu ditegaskan bahwa semua hal yang membatalkan puasa menjadi tidak membatalkan jika terjadi tidak disengaja atau lupa sedang puasa atau di luar kemampuan manusia untuk menghindarinya, kecuali haid, nifas, gila dan pingsan. Keempat hal ini membatalkan puasa meski tidak dapat dihindari, karena syariat menjadikannya sebagai penghalang ibadah mahdhah atau penghalang kelaikan sebagai mukallaf.

Bersambung ..

Sumber: https://t.me/ilmusyariah
Admin: @Ilmusyariah_admin

0 comments:

Posting Komentar