300x250 AD TOP

Senin, 28 November 2022

Tagged under:

Persoalan Ruwet Pinjol

Oleh: Titi Hutami

Lagi-lagi pinjol (pinjaman online) memakan korban. Kali ini korbannya ratusan mahasiswa IPB. Mereka tergiur investasi dengan memanfaatkan pinjol. Ternyata investasinya bodong.

Berawal dari seorang oknum  yang mengaku memiliki usaha online, menawarkan produk atau investasi dengan keuntungan sepuluh persen per bulan. Untuk mendapatkan dana, para mahasiswa disarankan meminjam dari pinjol, dengan iming-iming akan dibantu cicilan pinjol dari oknum tersebut.

Akhirnya para mahasiswa itupun meminjam uang dari pinjol yang ditunjuk oknum. Selanjutnya uang yang dicairkan pinjol, dibelikan barang milik usaha online oknum untuk dikirimkan pada pemesan. Anehnya, pemesan yang dimaksud ternyata fiktif, hanya untuk menaikkan rating. Sementara uang lainnya dari pinjaman pinjol, diserahkan pada oknum sebagai investasi usaha online.

Usut punya usut, rupanya uang investasi itu digunakan oleh oknum untuk senang-senang memenuhi kebutuhan hidup, dan sebagiannya diberikan pada senior mahasiswa yang investasi terlebih dahulu.

Para mahasiswa itu baru sadar tertipu ketika tidak dipenuhi janji sepuluh persen dan tidak dibayarkan cicilan pinjol. Bahkan akhirnya mereka dikejar-kejar tagihan pinjol.

Bagaimana kemudian solusi dari kampus?
Oknum yang bersangkutan dilaporkan dan ditangkap. Sementara lembaga keuangan pinjol tidak tersentuh hukum sedikitpun. Sangat mengenaskan, para mahasiswa tetap harus membayar utang pinjol.

Solusi dibuat, tapi persoalan mahasiswa menghadapi pinjol tetap ruwet. Apalagi jika pembayaran cicilan terus tertunda, maka tagihan pinjol semakin membengkak.

Inilah pinjol yang dibiarkan tetap beroperasi, walaupun hukum Islam mengharamkan, dan telah membuat korbannya stress. Bahkan ada korbannya yang mengambil jalan pintas bunuh diri. 

Keharaman pinjol dapat dilihat dari tambahan nilai utang yang berupa bunga harian, biaya administrasi, dan denda untuk cicilan yang tertunda. Tambahan ini termasuk riba, dijelaskan pada Qur'an surat Al Baqarah ayat 275.

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al Baqarah: 275)

Sangat nyata keharaman pinjol. Jadi wajib dihindari oleh setiap muslim. Demikian pula seharusnya negara tidak membiarkan keberadaan pinjol. 

Peran negara sangat diharapkan dalam melindungi rakyatnya. Khususnya keberadaan pinjol, jika negara membiarkan maka dipastikan akan ada korban berikutnya. Tapi faktanya, tidak ada perlindungan negara terhadap rakyat atas maraknya keberadaan pinjol. 

Keberadaan lembaga pinjol memang seperti bank yang dilegalisasi oleh negara dengan sistem kapitalisme. Jadi jangan harap lembaga ribawi itu  dibubarkan. Sistem kapitalisme tidak mengenal halal haram, karena dari asasnya sudah memisahkan agama dari kehidupan.

Bagaimana umat Islam menghindari sistem ribawi sebagai suatu dosa besar?
Pertama, umat tidak bertransaksi dengan memanfaatkan lembaga-lembaga tersebut.
Kedua, umat Islam mempunyai kewajiban mengubah kemungkaran yang ada di depan mata.

Kemungkaran terbesar saat ini adalah penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini mengesampingkan aturan agama (Islam) dari aktifitas kehidupan, termasuk aturan bernegara. Dan, aturan-aturan yang dihasilkan sistem ini pun terbukti menyengsarakan umat manusia. Jadi selayaknya sistem kapitalisme tidak lagi diterapkan di muka bumi.

Penggantinya sudah pasti sistem yang membawa rahmatan lil a'lamin, yakni sistem Islam yang diterapkan dalam institusi negara khilafah. 

Tugas umat Islam hari ini adalah menegakkan kembali negara khilafah 'ala minhaji nubuwwah. Semoga Allah SWT. segera memberikan pertolongan-Nya, aamiin yaa Robbal'alamiin.

0 comments:

Posting Komentar